Struktur Organisasi Desa Bakbakan

Struktur Organisasi Desa Bakbakan menggambarkan susunan perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga kepala seksi dan kepala urusan yang bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

Pimpinan Desa

๐Ÿ‘‘

Kepala Desa

I Made Suardana

Memimpin pemerintahan desa dengan visi pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Fokus pada peningkatan kesejahteraan warga dan pengembangan potensi desa.

  • Periode jabatan: 2019-2025
  • Pengalaman: 15 tahun di pemerintahan
  • Fokus: Pembangunan infrastruktur dan ekonomi

Sekretaris Desa

I Gede Wirawan

Koordinator administrasi pemerintahan desa dan penghubung antara kepala desa dengan perangkat desa lainnya.

  • Pengelolaan administrasi desa
  • Koordinasi program kerja
  • Pembinaan perangkat desa
๐Ÿ’ฐ

Bendahara Desa

Ni Wayan Sari

Mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel untuk mendukung semua program pembangunan desa.

  • Pengelolaan keuangan desa
  • Pelaporan anggaran
  • Audit keuangan berkala

Bagan Organisasi

Kepala Desa

I Made Suardana

Sekretaris Desa

I Gede Wirawan

Ketua BPD

I Wayan Sudana

Kaur Keuangan

Ni Wayan Sari

Kaur Umum

I Ketut Darma

Kaur Pembangunan

I Made Raka

Kadus I

I Nyoman Gede

Kadus II

I Wayan Sukra

Kadus III

I Made Sutama

Statistik Pemerintahan

12

Perangkat Desa

3

Dusun

9

Anggota BPD

6

Tahun Masa Jabatan

Divisi dan Tanggung Jawab

๐Ÿ“‹

Urusan Umum

Administrasi umum, surat menyurat, dan pelayanan masyarakat

๐Ÿ’ณ

Urusan Keuangan

Pengelolaan anggaran desa, pelaporan keuangan, dan audit

๐Ÿ—๏ธ

Urusan Pembangunan

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa

๐Ÿ‘จโ€โ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ

Pemberdayaan Masyarakat

Program sosial, ekonomi, dan pemberdayaan warga

๐Ÿ›๏ธ

Badan Permusyawaratan Desa

Pengawasan pemerintahan dan perwakilan masyarakat

๐ŸŒพ

Pertanian & Lingkungan

Pembinaan sektor pertanian dan pelestarian lingkungan

Tugas dan Fungsi

Kepala Desa

Sebagai pemimpin tertinggi di desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus). Mereka membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap perangkat desa memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

๏ธ

Fungsi Legislatif

BPD berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat desa yang bertugas membuat Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa.

  • Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
  • Penetapan APBDesa
  • Pengawasan pelaksanaan peraturan
๐Ÿ”

Fungsi Pengawasan

Mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan Peraturan Desa serta APBDesa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

  • Monitoring program kerja
  • Evaluasi kinerja pemerintahan
  • Penyampaian aspirasi masyarakat
๐Ÿค

Representasi Masyarakat

BPD mewakili kepentingan masyarakat desa dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan warga.

  • Penyerapan aspirasi warga
  • Mediasi konflik
  • Advokasi kepentingan masyarakat