Kepala Desa
Sebagai pemimpin tertinggi di desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.